di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: UU 7/2004 · UU No. 7 Tahun 2004 · UU Nomor 7 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia dan menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan Substansial
Pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat. Hak guna air dibagi menjadi hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Pengelolaan sumber daya air harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha, serta dilakukan secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan nasional, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sumber daya air. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di wilayahnya masing-masing. Setiap orang berhak mendapatkan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari tanpa izin, kecuali jika penggunaan air mengubah kondisi alami sumber air atau digunakan dalam jumlah besar.