Undang-Undang ini mengatur tentang pengairan di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa air dan sumber-sumbernya merupakan karunia Tuhan yang penting bagi kehidupan dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang tegas dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penguasaan Negara:** Air dan sumber air dikuasai oleh Negara, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengelola, mengembangkan, menyusun perencanaan, memberikan izin terkait penggunaan dan pengusahaan air.
2. **Koordinasi:** Menteri yang bertugas dalam urusan pengairan memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan pengaturan usaha-usaha perencanaan, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan/atau sumber-sumber air.
3. **Perencanaan:** Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
4. **Pembinaan:** Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan peranannya.
5. **Pengusahaan:** Pengusahaan air dan/atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
6. **Eksploitasi dan Pemeliharaan:** Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan bangunan-bangunan pengairan tersebut.
7. **Perlindungan:** Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya.
8. **Pembiayaan:** Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.