Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi hutan yang produktif dan terlindungi demi manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari. Pengelolaan hutan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan tata hutan dan rencana pengelolaan hutan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi (termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan), rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, kerjasama daerah dalam pengelolaan hutan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi kehutanan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan pengelolaan hutan.
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan dalam menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien, mencegah kerusakan kawasan hutan, mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan partisipatif, serta memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga terkait lainnya.