Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2020 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi hutan yang produktif dan terlindungi demi manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari. Pengelolaan hutan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan tata hutan dan rencana pengelolaan hutan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi (termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan), rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, kerjasama daerah dalam pengelolaan hutan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi kehutanan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan pengelolaan hutan. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan dalam menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien, mencegah kerusakan kawasan hutan, mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan partisipatif, serta memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga terkait lainnya.

1. Pemerintah Provinsi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, melakukan pendataan dan inventarisasi secara cermat dan akurat terhadap seluruh kawasan hutan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin dan atau kemitraan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf a diancam pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).