Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:10 Juni 2022
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain perubahan tugas dan fungsi Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pengaturan teknis yang lebih rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Selain itu, Persetujuan Kemitraan Kawasan Kehutanan diberikan kepada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan mitra.

(-)

(-)