Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat, serta meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia untuk mendukung food estate, yang memerlukan lahan dari kawasan hutan sesuai dengan kebutuhan dan program pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyediaan kawasan hutan guna pembangunan food estate secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Mekanisme penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate, yaitu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).
- Prosedur permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan KHKP, yang dapat diajukan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah.
- Kriteria kawasan hutan yang dapat diubah peruntukannya, yaitu Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang memenuhi syarat tertentu.
- Proses pembentukan Tim Terpadu untuk membuat laporan dan rekomendasi hasil penelitian terhadap areal yang dimohon untuk perubahan peruntukan.
- Tata cara pemberian keputusan pelepasan Kawasan HPK, termasuk pengawasan terhadap pernyataan komitmen dan persyaratan teknis.
- Pemenuhan komitmen oleh pemegang keputusan pelepasan Kawasan HPK, termasuk penyelesaian UKL-UPL dan Izin Lingkungan, penyelesaian tata batas areal, dan pengamanan kawasan HPK yang dilepaskan.
- Mekanisme penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
- Prosedur pemberian penetapan KHKP, termasuk penelaahan administrasi dan penilaian teknis.
- Pengelolaan KHKP, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha dan/atau masyarakat, meliputi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, kerjasama pengelolaan, pemanfaatan hutan, pembangunan sarana dan prasarana, dan pelaporan pengelolaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan kayu pada kawasan HPK yang dilepaskan atau pada KHKP, jangka waktu pengelolaan KHKP, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelepasan kawasan HPK dan pengelolaan KHKP.