Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 7/2021 · Permen LHK No. 7 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 ini mengatur mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52, Pasal 88, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan kawasan hutan.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan Kehutanan: Meliputi inventarisasi hutan (tingkat nasional, provinsi, DAS, dan unit pengelolaan hutan), pengukuhan kawasan hutan (penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan), penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.
  • Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan: Mengatur prosedur dan persyaratan untuk perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, serta perubahan fungsi kawasan hutan.
  • Penggunaan Kawasan Hutan: Mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk persyaratan perizinan dan kompensasi.
  • Inventarisasi Hutan: Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.
  • Pengukuhan Kawasan Hutan: Rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan Hutan.

(-)

(-)