di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.04/2010 · PMK No. 217/PMK.04/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan terkait keberatan di bidang kepabeanan. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8), dan Pasal 94 ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur prosedur pengajuan keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Keberatan harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan jaminan atau bukti pelunasan tagihan. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak penetapan, dan Direktur Jenderal harus memutuskan dalam waktu 60 hari setelah menerima pengajuan. Keputusan dapat berupa pengabulan atau penolakan keberatan, dan jika tidak ada keputusan dalam waktu yang ditentukan, keberatan dianggap dikabulkan.