Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.04/2017 · PMK No. 51/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKeberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juni 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 dan Nomor 122/PMK.04/2011 2. Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 dan Nomor 86/PMK.04/2016 3. Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pengguna jasa. Kebijakan ini mencakup pengaturan mengenai pengajuan keberatan terhadap penetapan tarif, nilai pabean, pengenaan sanksi administrasi, dan bea keluar. Orang atau badan hukum dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penyerahan jaminan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pengajuan keberatan, proses penyelesaian, dan keputusan atas keberatan yang diajukan.

1. Keberatan di bidang kepabeanan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010. 2. Keberatan di bidang cukai yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008.

(-)