Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2025 · Keppres No. 2 Tahun 2025 · Keppres Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2025Tanggal Penetapan:16 Januari 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2025
Tanggal Penetapan16 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal-tanggal tertentu yang bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan dan perayaan nasional.

(-)

(-)