Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2025 · Keppres No. 22 Tahun 2025 · Keppres Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2025Tanggal Penetapan:15 Agustus 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2025
Tanggal Penetapan15 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dengan memberikan apresiasi khusus kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan perubahan pada jadwal cuti bersama bagi ASN di tahun 2025. Cuti bersama ditetapkan pada beberapa tanggal penting, termasuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Raya Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Kelahiran Yesus Kristus. Keputusan ini mengatur hak cuti bagi ASN untuk berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar tersebut.

(-)

(-)