Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 35/2020 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi istilah dalam Pasal 1, seperti Sekolah Tinggi, Statuta Sekolah Tinggi, Ketua, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, Gelar Akademik, Penilaian Pembelajaran, Jurusan, Pascasarjana, Program Studi, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Ketua Jurusan, Direktur, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Dosen, Mahasiswa, Alumni, Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, Kementerian, Menteri, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
  2. Visi Sekolah Tinggi menjadi: unggul, bermartabat, dan berkarakter Tri Kaya Parisudha.
  3. Misi Sekolah Tinggi, yang mencakup penyelenggaraan pendidikan berkualitas, penelitian kompetitif, dan pengabdian masyarakat dalam aspek pendidikan, agama, seni, budaya, dan humaniora.
  4. Tujuan Sekolah Tinggi, yang meliputi menghasilkan sarjana yang kompeten, mengembangkan ilmu pengetahuan agama Hindu, menghasilkan penelitian berkualitas, menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang inovatif, dan menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
  5. Ketentuan mengenai bendera Sekolah Tinggi, Jurusan, dan Pascasarjana.
  6. Persyaratan calon Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
  7. Penambahan paragraf mengenai Direktur dan Wakil Direktur.
  8. Perangkat Ketua yang meliputi unsur pelaksana akademik, administrasi, dan pelayanan umum.
  9. Proses pengangkatan Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
  10. Prosedur permohonan izin penyelenggaraan Program Studi.
  11. Judul BAB VIII menjadi Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan.
  12. Ketentuan mengenai pembentukan keputusan oleh Ketua, Ketua Jurusan, Direktur, dan Ketua Senat.
  13. Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari masyarakat.
  14. Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dengan pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap orang harus mengetahui dan mengundangkan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)