Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2017 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1096). 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099). 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 555).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Sekolah Tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi Sekolah Tinggi: Terdiri dari Ketua, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun, yang masing-masing menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangan.
  • Ketua: Bertanggung jawab kepada Menteri Agama, memiliki tugas menyiapkan rencana pengembangan Sekolah Tinggi, mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, serta menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan.
  • Senat: Unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
  • Satuan Pengawasan Internal: Unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Ketua.
  • Dewan Penyantun: Badan nonstruktural yang memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Ketua.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan mencakup kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, sistem penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal: Dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan dan/atau keputusan menteri serta regulasi di bawahnya yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)