Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 3/2018 · PP No. 3 Tahun 2018 · PP Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2018Tanggal Penetapan:4 Januari 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2018
Tanggal Penetapan04 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada berbagai direktorat di Kementerian Keuangan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. PNBP mencakup biaya perizinan, persetujuan, denda administratif, dan biaya penagihan pajak. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dapat disesuaikan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau proses hukum.

1. Jenis dan tarif PNBP dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang permohonan layanannya telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku, tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013. 2. Permohonan layanan yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00.

(-)