Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 62/2020 · PP No. 62 Tahun 2020 · PP Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tugas Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan dan pengelolaan kekayaan negara. Peraturan ini menambahkan jenis dan tarif baru dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup penambahan dua angka pada huruf A angka I dan satu huruf pada angka IV. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)