di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan melalui penyesuaian suku bunga kredit/marjin pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dana lain yang sah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan ketentuan terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi MBR. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap sumber dana FLPP, proporsi dana FLPP dan dana bank pelaksana, serta ketentuan suku bunga dan jangka waktu KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, baik secara konvensional maupun syariah.
Peraturan ini juga mengatur batasan harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah. Suku bunga KPR ditetapkan paling tinggi 5% per tahun, bersifat tetap selama jangka waktu kredit, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Jangka waktu KPR disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR Sejahtera, disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran atau paling lama 20 tahun.