Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera 2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan melalui penyesuaian suku bunga kredit/marjin pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau dana lain yang sah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan ketentuan terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi MBR. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap sumber dana FLPP, proporsi dana FLPP dan dana bank pelaksana, serta ketentuan suku bunga dan jangka waktu KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, baik secara konvensional maupun syariah.

Peraturan ini juga mengatur batasan harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan wilayah. Suku bunga KPR ditetapkan paling tinggi 5% per tahun, bersifat tetap selama jangka waktu kredit, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Jangka waktu KPR disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR Sejahtera, disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran atau paling lama 20 tahun.

1. Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 2. Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, dalam hal PKO atau PKO perubahan belum dilakukan, maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 3. Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dan PKO atau PKO perubahan telah dilakukan, maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

(-)