Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan FLPP adalah menyediakan dana untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR, yang terdiri dari Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun. Penyaluran dana FLPP dilakukan melalui bank pelaksana dengan pola executing, di mana risiko ketidaktertagihan dana ditanggung oleh bank pelaksana.

Kredit/pembiayaan kepemilikan rumah sederhana sehat terdiri dari KPR Sejahtera, Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah, Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera, Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera, dan Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah. KPR Sejahtera terdiri dari KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR Sejahtera Susun, dan KPR Sejahtera Syariah Susun. Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga/marjin yang terjangkau dan tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan.

Kelompok sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan batasan penghasilan tertentu. Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, memiliki NPWP (kecuali penghasilannya di bawah PTKP), dan menyerahkan SPT Tahunan PPh. Bank pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan. Batasan harga rumah sejahtera tapak dan susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera dikelompokkan berdasarkan wilayah. Suku bunga/marjin KPR ditetapkan paling tinggi 7,25% per tahun dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan.

1. Selama Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum ditetapkan, maka tugas dan fungsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Perumahan Rakyat. 2. Dalam hal perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR yang telah ditandatangani antara Pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan yang berwenang dengan MBR berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Terhadap perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan melakukan penarikan perjanjian tertulis. 4. Perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dan tidak menjadi persyaratan pencairan dana FLPP. 5. Dalam hal penentuan daftar kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa diatur dalam perjanjian kerjasama operasional.

(-)