di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan FLPP adalah menyediakan dana untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR, yang terdiri dari Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun. Penyaluran dana FLPP dilakukan melalui bank pelaksana dengan pola executing, di mana risiko ketidaktertagihan dana ditanggung oleh bank pelaksana.
Kredit/pembiayaan kepemilikan rumah sederhana sehat terdiri dari KPR Sejahtera, Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah, Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera, Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera, dan Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah. KPR Sejahtera terdiri dari KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR Sejahtera Susun, dan KPR Sejahtera Syariah Susun. Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga/marjin yang terjangkau dan tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan.
Kelompok sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan batasan penghasilan tertentu. Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, memiliki NPWP (kecuali penghasilannya di bawah PTKP), dan menyerahkan SPT Tahunan PPh. Bank pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan. Batasan harga rumah sejahtera tapak dan susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera dikelompokkan berdasarkan wilayah. Suku bunga/marjin KPR ditetapkan paling tinggi 7,25% per tahun dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan.