Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku21 Maret 2011
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dibentuk dengan tujuan untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan umum yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan, termasuk kewenangan Bupati dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara.

Ketentuan substansial mencakup wilayah pertambangan (WP) yang terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan negara (WPN). Peraturan ini juga mengatur tahapan perencanaan WP, inventarisasi potensi pertambangan, dan penyelidikan serta penelitian pertambangan. Selanjutnya, diatur mengenai penetapan WIUP, kriteria WPR, delineasi zonasi untuk WIUP operasi produksi dalam kawasan lindung, pengelolaan data dan informasi, serta sistem informasi geografis.

Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP atau IPR yang diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP, yang meliputi IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, penciutan wilayah IUP, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.

1. Izin usaha pertambangan umum yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin. 2. Pemegang izin usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada SKPD.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.