Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 4/2020 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:12 November 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan12 November 2020
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 Nomor 117, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 100); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 173, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 220).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Tujuan dari pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyediakan sumber informasi, dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata harus memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan usaha pariwisata berdasarkan skala (mikro, kecil, menengah, besar) dan bidang usaha (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, dll.).
  2. Prosedur perizinan berusaha yang terdiri dari Izin Usaha (TDUP) dan Izin Komersial atau Operasional (Sertifikat Usaha Pariwisata). TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha.
  3. Kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki NIB, TDUP, dan Sertifikat Usaha Pariwisata (bagi usaha yang telah memiliki standar usaha dan LSU).
  4. Pelaporan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit satu tahun sekali.
  5. Fasilitasi perizinan berusaha yang diberikan oleh Lembaga OSS dan Pemerintah Daerah, terutama bagi UMKM.
  6. Ketentuan khusus mengenai pendirian dan aktivitas usaha bar/pub, kelab malam, diskotik, karaoke, dan rumah bilyar.
  7. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait.

1. TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan permohonan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru/pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan komersial atau operasional yang baru/pengembangan usaha dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Sanksi administratif berupa surat peringatan, surat penghentian sementara kegiatan berusaha, dan/atau pencabutan TDUP dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf d (larangan operasional pada hari-hari besar keagamaan) dapat langsung dikenakan penutupan operasional usaha.