di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 4/2020 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Tujuan dari pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyediakan sumber informasi, dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata harus memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi: