Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 4/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Lamandau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Usaha Pariwisata: Mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
  2. Pendaftaran Usaha Pariwisata: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui DPMPTSP. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
  3. Masa Berlaku TDUP: TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan tidak dapat dipindahtangankan.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemilik TDUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUP, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, dan diikutsertakan dalam promosi. Kewajibannya meliputi menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, serta mengutamakan produk lokal.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata.
  6. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh DPMPTSP dan SOPD terkait.

Izin usaha pariwisata yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan perbaikan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 dan/atau Pasal 24, dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan sementara seluruh kegiatan.
  3. Pencabutan izin.