Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Lamandau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Usaha Pariwisata: Mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
- Pendaftaran Usaha Pariwisata: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui DPMPTSP. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
- Masa Berlaku TDUP: TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Hak dan Kewajiban: Pemilik TDUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUP, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan, dan diikutsertakan dalam promosi. Kewajibannya meliputi menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, serta mengutamakan produk lokal.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata.
- Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh DPMPTSP dan SOPD terkait.