Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke-I

Juga dikenal sebagai: PP 16/1958 · PP No. 16 Tahun 1958 · PP Nomor 16 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1958Tanggal Penetapan:25 Maret 1958
Lalu Lintas & Prasarana JalanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke-I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1958
Tanggal Penetapan25 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi keinginan daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, khususnya dalam bidang lalu lintas jalan. Pemerintah Pusat telah lama berencana menyerahkan urusan ini kepada daerah tingkat ke-I, dan sebagian besar Inspeksi Lalu-Lintas Jalan telah siap untuk diserahkan. Tujuan utama adalah mempercepat penyerahan kewenangan ini melalui Peraturan Pemerintah, mengingat proses legislasi melalui Undang-undang akan memakan waktu lama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat ke-I. Daerah diberikan kewenangan untuk memberikan izin penggunaan otobis umum dan mobil penumpang umum untuk trayek yang berada sepenuhnya dalam wilayahnya. Selain itu, organisasi Inspeksi Lalu-Lintas Jalan diserahkan kepada daerah, yang juga berwenang menetapkan susunan, kekuasaan, tugas, dan kewajiban dinas tersebut. Pegawai negeri dari Jawatan Lalu-Lintas Jalan dapat diserahkan atau diperbantukan kepada daerah, dengan ketentuan tertentu. Tanah, bangunan, dan barang-barang yang digunakan untuk urusan ini juga diserahkan kepada daerah.

(-)

(-)