di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
Juga dikenal sebagai: PP 22/1990 · PP No. 22 Tahun 1990 · PP Nomor 22 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ini bertujuan untuk menata kembali penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang lebih nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Penyerahan ini meliputi berbagai aspek seperti penetapan kecepatan maksimum, pengelolaan rambu lalu lintas, penetapan tarif angkutan, dan pemberian izin operasi angkutan jalan. Daerah Tingkat I dan II diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan teknis dari Menteri terkait. Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di daerah juga diatur untuk mendukung pelaksanaan urusan ini.