Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II

Juga dikenal sebagai: PP 22/1990 · PP No. 22 Tahun 1990 · PP Nomor 22 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1990Tanggal Penetapan:14 Juni 1990
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1990
Tanggal Penetapan14 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ini bertujuan untuk menata kembali penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang lebih nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Penyerahan ini meliputi berbagai aspek seperti penetapan kecepatan maksimum, pengelolaan rambu lalu lintas, penetapan tarif angkutan, dan pemberian izin operasi angkutan jalan. Daerah Tingkat I dan II diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan teknis dari Menteri terkait. Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di daerah juga diatur untuk mendukung pelaksanaan urusan ini.

1. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugasnya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah sampai dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Bagi Daerah yang belum menerima penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan urusan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh instansi vertikal Departemen Perhubungan. 3. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)