di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 1/KOMNAS HAM/IX/2010 · Peraturan Komnas HAM No. 1/KOMNAS HAM/IX/2010
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Mediasi Hak Asasi Manusia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk membuat standarisasi kerja mediasi, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi, dan meningkatkan akuntabilitas Komnas HAM. Tujuan SOP ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi mediasi guna penyelesaian sengketa, dan mempermudah pemahaman pihak-pihak terkait yang mengajukan permintaan penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip mediasi seperti akomodasi kepentingan para pihak, kerelaan, fleksibilitas, partisipasi, orientasi pada hubungan baik di masa depan, kerahasiaan, dan kerjasama yang baik. Ruang lingkup SOP ini meliputi kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang dilaksanakan oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM.
Peraturan ini juga mengatur alur penyelenggaraan mediasi, mulai dari asal sengketa (Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, permintaan langsung oleh prinsipal, atau inisiatif Subkomisi Mediasi), pembentukan tim mediasi, tahapan proses mediasi (pra-mediasi, persiapan mediasi, penilaian ahli, tempat pelaksanaan mediasi, tata tertib mediasi, proses mediasi), hingga pasca mediasi dan penanganan wanprestasi. Diatur pula mengenai keuangan yang timbul selama proses mediasi yang ditanggung oleh Komnas HAM dari APBN.