Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 1/KOMNAS HAM/IX/2011 · Peraturan Komnas HAM No. 1/KOMNAS HAM/IX/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2011Tanggal Penetapan:13 September 2011
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku13 September 2011
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi dalam Pasal 1 angka 8, 9, dan 10 mengenai Berita Acara Penundaan Mediasi, Berita Acara Mediasi, dan Kesepakatan Mediasi.
  2. Perubahan pada BAB III yang mencakup prinsip, ruang lingkup, dan kriteria mediasi, dengan penambahan bagian baru mengenai kriteria pengaduan yang dapat dimediasi (Pasal 4A). Kriteria ini mencakup bukti awal yang memadai, materi pengaduan terkait pelanggaran HAM, itikad baik pengadu, tidak adanya upaya hukum yang lebih efektif, tidak sedang berlangsungnya penyelesaian melalui upaya hukum lain, dan materi pengaduan bernuansa sengketa atau berpotensi menimbulkan konflik.
  3. Perubahan pada Pasal 5 ayat (1) mengenai sumber sengketa yang dapat dimediasi oleh Subkomisi Mediasi, termasuk keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, pengaduan melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, pengaduan melalui Perwakilan Komnas HAM, dan inisiatif Subkomisi Mediasi.
  4. Perubahan pada Pasal 7 ayat (2) mengenai rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan yang harus disertai penjelasan penanganan sengketa sebelumnya, alasan pelimpahan, dan dokumen terkait.
  5. Perubahan pada Bagian Keempat BAB IV dan Pasal 8, dengan penambahan bagian baru mengenai pengaduan melalui Perwakilan Komnas HAM (Pasal 8A).
  6. Perubahan pada Bagian Keenam BAB IV dan Pasal 10, dengan penambahan bagian baru mengenai penerimaan berkas berdasarkan asal sengketa (Pasal 10A, 10B, 10C, dan 10D).
  7. Penambahan ayat baru pada Pasal 11 mengenai batas waktu penyerahan berkas sengketa.
  8. Penambahan ayat baru pada Pasal 16 mengenai kegiatan tim di lapangan saat kunjungan kerja.
  9. Perubahan pada Pasal 21 huruf a, b, dan c mengenai tindakan jika salah satu pihak tidak setuju untuk dimediasi.
  10. Perubahan pada Pasal 26 mengenai penyiapan draft Kesepakatan Mediasi, Berita Acara Mediasi, dan Berita Acara Penundaan Mediasi.
  11. Penambahan ayat baru pada Pasal 31 mengenai frekuensi mediasi yang dapat dilakukan lebih dari satu kali.
  12. Perubahan pada Pasal 32 dan 33 mengenai proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan atau tidak menghasilkan kesepakatan.
  13. Penambahan Bagian Kedelapan A BAB VI mengenai Penundaan Mediasi (Pasal 33A) dan Bagian Kedelapan B mengenai Dokumen dan Kerahasiaan.
  14. Perubahan pada Pasal 34 dan 35 mengenai kerahasiaan dokumen dan kedudukan mediator/komediator sebagai saksi.
  15. Perubahan pada Pasal 36 mengenai monitoring terhadap pelaksanaan Kesepakatan Mediasi.
  16. Perubahan pada Pasal 37 ayat (1), (4), dan (5) mengenai wanprestasi terhadap Kesepakatan Mediasi.
  17. Perubahan pada Pasal 39 ayat (2) mengenai penyusunan draft memorandum penutupan sengketa.
  18. Penambahan Pasal 39A mengenai kemungkinan pembukaan kembali sengketa yang telah ditutup.

(-)

(-)