Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media promosi yang dapat memberikan keuntungan dan peningkatan pendapatan, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, objek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur definisi reklame, objek dan subjek pajak reklame, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan pidana, dan penyidikan. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, reklame sosial, pendidikan, keagamaan, dan partai politik tanpa sponsor. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Perhitungan Sewa Reklame. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.