Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 29/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2011Tanggal Penetapan:26 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2011
Tanggal Penetapan26 Desember 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis perekonomian daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.

Masa pajak adalah 1 (satu) tahun. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. 2. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 3. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.