Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 13/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup untuk memiliki izin lingkungan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

(-)

(-)