Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021. RPJMD ini dimaksudkan untuk memayungi dan memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menetapkan sasaran pembangunan, strategi, dan kebijakan umum pembangunan daerah, serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas, dan program strategis Bupati, disertai rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dokumen RPJMD terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.