Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 06/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Datar 2005 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021. RPJMD ini dimaksudkan untuk memayungi dan memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menetapkan sasaran pembangunan, strategi, dan kebijakan umum pembangunan daerah, serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas, dan program strategis Bupati, disertai rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dokumen RPJMD terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)