Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 05/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 05 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait dengan pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah), dan Program.
  2. Perubahan Lampiran: Mengubah Lampiran dokumen RPJMD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)