Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2011 · Permenhan No. 25 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/550/M/VI/2005 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja di lingkungan Dephan dan TNI. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggantikan sistem akuntabilitas kinerja yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur tentang penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja. Setiap unit organisasi diharuskan menyusun dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseragaman dan akurasi dalam penyusunan komponen SAKIP, serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/550/M/VI/2005 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)