Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2017 · Permenhan No. 26 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 November 2017
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 691).

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan akuntabilitas kinerja. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja yang selaras dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggaraan SAKIP meliputi penyusunan Renstra, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Renstra disusun oleh Menteri, Panglima TNI, Sekretaris Jenderal Kemhan, dan Kepala Staf Angkatan. Perjanjian kinerja disusun oleh setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja dengan mencantumkan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target Kinerja, Program dan Kegiatan serta Anggaran. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja yang dicantumkan dalam perjanjian kinerja dan Renstra. Pengelolaan data kinerja meliputi pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. Laporan Kinerja terdiri atas Laporan Kinerja Interim (Triwulanan) dan Laporan Kinerja Tahunan. APIP Kemhan dan TNI melakukan reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi atas implementasi SAKIP.

(-)

(-)