Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 66/2012 · Permendagri No. 66 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 66 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur dan kelompok kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugasnya. Pokja terdiri dari beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti menjaga stabilitas politik, penataan wilayah, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur tentang rapat kerja gubernur, pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

1. Bupati/Walikota yang tidak menghadiri Rapat Kerja Gubernur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.