Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2021 · Permendagri No. 12 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 975).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam peraturan ini, diatur pembentukan organisasi dan tata kerja Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), yang terdiri dari sekretariat dan unit kerja di berbagai bidang seperti pemerintahan, hukum, keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas GWPP, termasuk koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan, penyusunan dokumen perencanaan, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas GWPP.

(-)

  • Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang telah dibatalkan.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional.