Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/2000 · Keppres No. 174 Tahun 2000 · Keppres Nomor 174 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2000
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 ini menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator di Indonesia. Terdapat dua Menteri Negara Koordinator, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan serta Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian. Masing-masing Menteri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi, dan Staf Ahli dengan tugas spesifik. Tugas utama dari para Deputi adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masing-masing, sementara Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai isu terkait. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan susunan organisasi dan tugas harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.

(-)

(-)