Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan. Struktur baru mencakup Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi dengan bidang koordinasi yang spesifik, serta Staf Ahli dengan bidang telaahan yang beragam. Setiap posisi memiliki tugas yang jelas dalam melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masing-masing, seperti politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan negara, keamanan nasional, hukum dan hak asasi manusia, masalah sosial, informasi dan komunikasi, serta memberikan telaahan di bidang ideologi, ilmu pengetahuan, perekonomian, politik geografi, kewaspadaan nasional, lingkungan hidup, dan kependudukan serta sumber daya alam.