Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/2001 · Keppres No. 36 Tahun 2001 · Keppres Nomor 36 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2001Tanggal Penetapan:22 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2001
Tanggal Penetapan22 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan. Struktur baru mencakup Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi dengan bidang koordinasi yang spesifik, serta Staf Ahli dengan bidang telaahan yang beragam. Setiap posisi memiliki tugas yang jelas dalam melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masing-masing, seperti politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan negara, keamanan nasional, hukum dan hak asasi manusia, masalah sosial, informasi dan komunikasi, serta memberikan telaahan di bidang ideologi, ilmu pengetahuan, perekonomian, politik geografi, kewaspadaan nasional, lingkungan hidup, dan kependudukan serta sumber daya alam.

(-)

(-)