1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), atau denda administratif maksimal Rp100.000.
2. Penanggung jawab sekolah/institusi pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif maksimal Rp10.000.000.
3. Pimpinan tempat kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp10.000.000, dan/atau pencabutan izin usaha.
4. Penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha.
5. Penanggung jawab hotel dan usaha sejenis yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha.
6. Penanggung jawab tempat pariwisata/hiburan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha.
7. Pimpinan kegiatan konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000.
8. Pelanggar di taman/tempat umum/fasilitas umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), atau denda administratif maksimal Rp100.000.
9. Penanggung jawab acara sosial budaya yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, denda administratif maksimal Rp10.000.000, atau pencabutan izin tempat kegiatan.
10. Pengelola usaha yang tidak memasang spanduk protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp10.000.000.
11. Pengelola mall/supermarket/hotel/pasar tradisional yang tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000.
12. Pembeli/pedagang/pengelola di mall/supermarket/pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), penghentian operasional berdagang, denda administratif maksimal Rp100.000/Rp10.000.000/Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha.
13. Pengemudi mobil/motor yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), penderekan kendaraan, dan/atau denda administratif maksimal Rp500.000/Rp100.000.
14. Pemilik kendaraan bermotor umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), penderekan kendaraan, dan/atau denda administratif maksimal Rp500.000.