Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 15/2020 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan masa adaptasi Tatanan Hidup Baru berdasarkan kajian epidemiologi, kondisi kesehatan publik, dan kesiapan fasilitas kesehatan.
  2. Penentuan level kewaspadaan daerah (Hijau, Kuning, Oranye, Merah) berdasarkan indikator kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
  3. Pelaksanaan ATHB secara proporsional sesuai level kewaspadaan, yang mengatur protokol kesehatan untuk berbagai sektor dan aktivitas masyarakat.
  4. Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah penularan COVID-19.
  5. Peningkatan penanganan kesehatan melalui surveilans, penyediaan tenaga kesehatan, sarana prasarana, dan dukungan psikososial.
  6. Peningkatan jaring pengaman sosial melalui pemberian hibah/bansos kepada individu/masyarakat terdampak, fasilitas kesehatan, dan instansi vertikal.
  7. Pemulihan dampak ekonomi melalui pengadaan bahan pangan, pemberian insentif pajak daerah, dan stimulus modal usaha bagi UMKM.
  8. Penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat di berbagai sektor seperti pendidikan, keagamaan, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya.
  9. Pengendalian moda transportasi melalui pembatasan kapasitas angkut dan penerapan protokol kesehatan.

(-)

1. Tidak menggunakan masker di luar rumah: teguran lisan/tertulis, kerja sosial. 2. Pelanggaran protokol kesehatan di sekolah: teguran tertulis. 3. Pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja: penghentian sementara kegiatan/pencabutan izin. 4. Pelanggaran protokol kesehatan di restoran/rumah makan: penghentian sementara kegiatan/pencabutan izin. 5. Pelanggaran protokol kesehatan di hotel: penghentian sementara kegiatan/pencabutan izin. 6. Pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan: penghentian sementara kegiatan/pencabutan izin. 7. Pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan konstruksi: teguran tertulis/penghentian sementara kegiatan. 8. Pelanggaran protokol kesehatan di rumah ibadah: teguran tertulis. 9. Pelanggaran protokol kesehatan di taman/tempat umum: teguran lisan/tertulis, kerja sosial. 10. Pelanggaran protokol kesehatan di acara sosial budaya: penghentian kegiatan/pencabutan izin. 11. Tidak memasang spanduk protokol kesehatan: teguran tertulis/penghentian sementara kegiatan. 12. Tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan: teguran tertulis/penghentian sementara kegiatan. 13. Pelanggaran protokol kesehatan di pasar: penghentian operasional pasar/berdagang, kerja sosial. 14. Pelanggaran protokol kesehatan dalam transportasi: kerja sosial, penderekan kendaraan.