Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2017 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dengan mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pelaporan LHKPN: Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, serta pejabat eselon I, II, dan III, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan jabatan fungsional auditor.
  2. Waktu Pelaporan: Pelaporan LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dengan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pengangkatan/berakhir jabatan. Selain itu, pelaporan dilakukan secara periodik setiap tahun atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Tata Cara Pelaporan: Pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir excel yang dikirimkan melalui surel atau diserahkan langsung ke KPK. Format LHKPN memuat informasi mengenai nama, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, identitas istri/suami dan anak, jenis, nilai, dan asal usul harta kekayaan, penghasilan dan pengeluaran, serta surat kuasa terkait data keuangan dan pengumuman harta kekayaan.
  4. Pengelola LHKPN: Ketua Bawaslu membentuk unit Pengelola LHKPN yang terdiri dari kepala unit setingkat pejabat eselon I, koordinator teknis dan administrasi LHKPN setingkat pejabat eselon II, serta Admin Instansi dan Unit Kerja setingkat pejabat eselon III/IV. Tugas unit ini meliputi koordinasi dengan KPK, mengingatkan Wajib Lapor, membuat akun Admin Unit Kerja, memverifikasi pendaftaran Wajib Lapor, memutakhirkan data, menyampaikan data kepegawaian, melakukan pendampingan pengisian, dan memonitor pelaporan LHKPN.

(-)

1. Bagi Penyelenggara Negara yang berstatus pegawai negeri sipil yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.