Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2023 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:31 Oktober 2023
Aparatur Sipil NegaraPelaporan Kekayaan PejabatPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan31 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1419).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme pelaporan LHKPN dengan kebutuhan dan perkembangan hukum serta struktur organisasi di lingkungan Bawaslu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN. Penyelenggara Negara yang wajib lapor meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu di semua tingkatan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pejabat administrator, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan pejabat fungsional auditor.
  2. Waktu pelaporan LHKPN, yaitu pada saat pengangkatan pertama kali, berakhirnya masa jabatan atau pensiun, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan secara periodik setiap tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
  3. Tata cara penyampaian LHKPN secara elektronik melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), verifikasi administrasi oleh KPK, dan perbaikan LHKPN jika diperlukan.
  4. Pembentukan Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi sebagai mitra kerja KPK dalam pengelolaan LHKPN. Unit ini memiliki penanggung jawab, koordinator, Admin Instansi, dan Admin Unit Kerja.

(-)

1. Wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Mekanisme pemberian sanksi dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.