di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2023 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme pelaporan LHKPN dengan kebutuhan dan perkembangan hukum serta struktur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: