Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Latar belakang perubahan ini adalah karena harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang penetapan, dasar penetapan, jenis, persyaratan mutu, pengecualian, evaluasi, dan perubahan HET Beras, serta perubahan Lampiran yang berisi daftar Harga Eceran Tertinggi Beras berdasarkan wilayah. HET Beras ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan HET Beras akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.