Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 5/2024 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku05 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 291).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Latar belakang perubahan ini adalah karena harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang penetapan, dasar penetapan, jenis, persyaratan mutu, pengecualian, evaluasi, dan perubahan HET Beras, serta perubahan Lampiran yang berisi daftar Harga Eceran Tertinggi Beras berdasarkan wilayah. HET Beras ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan HET Beras akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)