Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 7/2023 · Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaHarga Eceran Tertinggi Beras
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. HET Beras berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada konsumen. Peraturan ini menetapkan bahwa HET Beras ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dan ditetapkan berdasarkan wilayah. Beras yang diatur dalam peraturan ini terdiri atas beras medium dan premium, dengan persyaratan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha pangan wajib mengikuti ketentuan HET Beras dan mencantumkan informasi HET pada kemasan atau media informasi di tempat penjualan.

1. Beras dalam kemasan yang telah mencantumkan informasi HET sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.