Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1971 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 5/1971 · PP No. 5 Tahun 1971 · PP Nomor 5 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1971Tanggal Penetapan:8 Februari 1971
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1971
Tanggal Penetapan08 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 74) tentang Lembaga Administrasi Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan administrasi negara saat ini. Dengan pencabutan ini, segala sesuatu mengenai Lembaga Administrasi Negara akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan kondisi dan kebutuhan administrasi negara yang lebih modern dan efisien.

(-)

(-)