di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: PP 30/1957 · PP No. 30 Tahun 1957 · PP Nomor 30 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyempurnakan aparatur pemerintahan dan administrasinya guna mencapai kelancaran jalannya pemerintahan. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi masalah kompleks dalam pemerintahan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara perbaikan yang terpisah. Oleh karena itu, dibentuklah Lembaga Administrasi Negara sebagai pusat kegiatan penyempurnaan aparatur pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil, memberikan bantuan dalam penyelidikan administrasi negara, serta memberikan jasa konsultasi untuk perbaikan administrasi pemerintahan. Lembaga ini juga bertujuan untuk memperkembangkan ilmu administrasi negara di Indonesia. Susunan dan tugas bagian-bagian Lembaga diatur lebih lanjut oleh Perdana Menteri, dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.