Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/1957 · PP No. 30 Tahun 1957 · PP Nomor 30 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:6 Agustus 1957
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan06 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyempurnakan aparatur pemerintahan dan administrasinya guna mencapai kelancaran jalannya pemerintahan. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi masalah kompleks dalam pemerintahan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara perbaikan yang terpisah. Oleh karena itu, dibentuklah Lembaga Administrasi Negara sebagai pusat kegiatan penyempurnaan aparatur pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil, memberikan bantuan dalam penyelidikan administrasi negara, serta memberikan jasa konsultasi untuk perbaikan administrasi pemerintahan. Lembaga ini juga bertujuan untuk memperkembangkan ilmu administrasi negara di Indonesia. Susunan dan tugas bagian-bagian Lembaga diatur lebih lanjut oleh Perdana Menteri, dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.

(-)

(-)