Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2026 · Permendagri No. 2 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2026Tanggal Penetapan:19 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Februari 2026
Tanggal Penetapan19 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 bertujuan untuk menyediakan pedoman pengelolaan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah terkait informasi publik, seperti Informasi Publik, PPID, dan Pemohon Informasi Publik. Diatur pula jenis informasi publik yang terdiri dari informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Terdapat standar layanan yang harus ditetapkan oleh Kementerian, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa, mencakup pengumuman informasi, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa, penetapan daftar informasi publik, pendokumentasian, pengujian konsekuensi, layanan ramah disabilitas, dan maklumat pelayanan. Prosedur rinci untuk permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi diatur, termasuk persyaratan bagi pemohon dan jangka waktu penanganan. Peraturan ini juga menetapkan struktur kelembagaan pengelola informasi publik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, yang meliputi Pembina, Atasan PPID, Penanggung Jawab, PPID, Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik, dengan rincian tugas dan wewenang masing-masing. Mekanisme pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan juga diatur untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik.

(-)

(-)