Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2017 · Permendagri No. 3 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Januari 2017
Tanggal Penetapan03 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah agar menghasilkan layanan yang berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi. 2. Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) untuk mendukung kegiatan PPID. 3. Penetapan tugas dan kewenangan PPID Utama dan PPID Pembantu. 4. Pengaturan mengenai kelengkapan PLID, termasuk struktur organisasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP), Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID), Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP), dan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID). 5. Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi oleh masyarakat. 6. Pembinaan dan pengendalian penataan PLID. 7. Pengaturan mengenai keberatan dan sengketa informasi. 8. Pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah (FKPPID Pemda).

(-)

(-)