Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2016 · Permenhan No. 29 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar entitas akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk entitas akuntabilitas kinerja satuan, U.O., TNI, dan Kemhan dan TNI. Setiap entitas bertanggung jawab untuk menyusun dan menyajikan laporan kinerja berdasarkan perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja harus mencakup informasi mengenai uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja.

(-)

(-)