Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.05/2016 · PMK No. 25/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kas negara terkait pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui SBSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Mekanisme Pembayaran:** Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui Pembiayaan Pendahuluan (pembayaran dari rupiah murni yang kemudian diganti dengan penerbitan SBSN) atau melalui Rekening Khusus SBSN (Reksus). 2. **Pembiayaan Pendahuluan:** KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN (SPB SBSN) kepada DJPB, yang kemudian menjadi dasar bagi DJPPR untuk menerbitkan SBSN. PA/KPA membuat rekapitulasi realisasi pembayaran dan surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN. 3. **Mekanisme Reksus:** DJPB membuka Reksus di Bank Indonesia atau bank untuk menampung hasil penerbitan SBSN. DJPPR menyampaikan data proyek/kegiatan yang dibiayai dengan SBSN kepada DJPB. Pencairan dana dilakukan melalui penerbitan SPP dan SPM. KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM sebelum menerbitkan SP2D. 4. **Pembebanan Reksus:** DJPB melakukan pembebanan pada Reksus berdasarkan penerbitan SP2D SBSN oleh KPPN. Jika saldo Reksus tidak mencukupi, pembebanan ditunda. 5. **Penghentian Sementara Pembayaran:** Pembayaran dapat dihentikan sementara jika Reksus kosong atau atas permintaan DJPPR. 6. **Pekerjaan Tidak Terselesaikan:** Pekerjaan kontrak tahunan yang tidak terselesaikan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya, dengan persyaratan tertentu seperti surat pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pekerjaan kontrak tahun jamak yang dibiayai SBSN, sisa dana Reksus, serta akuntansi dan pelaporan.

1. Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang dibiayai dengan SBSN pada Kementerian/Lembaga yang telah dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan dengan realokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 2. Pembayaran sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi DIPA sebagai tunggakan tahun lalu sepanjang tersedia SBSN pada tahun berkenaan. 3. Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)