Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.05/2014 · PMK No. 24/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran dan penggantian dana kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, peraturan ini menetapkan mekanisme pembayaran langsung dan pembiayaan pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS. Pembayaran dilakukan atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, dan penggantian dana dilakukan melalui penerbitan SBSN. Peraturan ini juga mengatur penghentian pembayaran jika penyerapan anggaran rendah atau penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan.

1. Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dimintakan penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan. 2. Dalam rangka penggantian Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS yang telah diterbitkan SP2D. 3. Proses penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)