Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 2013) tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur tanggung jawab pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yang diemban bersama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Pengawasan meliputi pergerakan surat suara dari TPS ke PPK, rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, serta penetapan hasil pemilihan. Secara rinci, peraturan ini mengatur bagaimana pengawas pemilu memastikan keamanan kotak suara, keabsahan dokumen, penyusunan jadwal rekapitulasi, pelaksanaan rapat rekapitulasi, dan penanganan keberatan atau selisih suara. Pengawas Pemilu juga wajib mendokumentasikan proses rekapitulasi dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.