Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2013 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Pengawasan dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga KPU Provinsi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan kriteria penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penanganan keberatan terhadap hasil pemilu dan tindak lanjut hasil pengawasan.

(-)

(-)