Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.04/2017 · PMK No. 123/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan impor sementara kapal wisata asing dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penambahan jumlah pelabuhan yang memberikan kemudahan bagi kapal wisata asing. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai pelayanan kepabeanan di pelabuhan masuk dan keluar, serta pembebasan bea masuk untuk impor sementara kapal wisata asing dan suku cadangnya. Selain itu, kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan kecuali ditentukan lain, dan dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan.

(-)

(-)